Selasa, 12 April 2011

Pemikiran Modern Dalam Islam










Horizontal Scroll: Nama  : Ihsan Farid
NIM  : 208 400 763
Jur/Smst : MD/ VI
Study  : PMDI



Down Ribbon: “Jawaban UTS take Home “


 









SOAL
1.      Terangkan Secara Singkat Pembaruan Ajaran-ajaran Wahabi!
Jawab:

Jika tuduhan wahabi dilekatkan kepada mereka yang membenci pengangungan kuburan, termasuk kuburan orang-orang shalih, maka aku adalah seorang wahabi!
Jika label wahabi dilekatkan kepada mereka yang berdakwah untuk memurnikan tauhid, seperti firman Allah : ”Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan dengan Tuhan mereka (sesuatu apapun“ (QS Al Mu’minuun : 59), maka aku adalah seorang wahabi!
Jika istilah wahabi disandarkan kepada mereka yang mengharamkan berdo’a kepada selain Allah mengikuti firmanNya : ”Dan janganlah kamu berdo’a kepada selain Allah, yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS Yunus : 106) , maka aku ada seorang wahabi!
Jika seorang wahabi adalah mereka yang selalu berusaha menjauhkan segala macam kesyirikan sebagaimana firman Allah , ”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.“ (QS An Nisa : 48), maka aku adalah seorang wahabi!
Jika sebutan wahabi dinisbatkan kepada mereka yang percaya bahwa Nabi Muhammad SAW tidak dapat memberikan syafaat melainkan dengan seizin Allah SWT sebagaimana firmanNya, ”Katakanlah: (hai Muhmmad) “Hanya kepunyaan Allah lah syafaat itu semuanya..“ (QS Az Zumar : 44) dan firmanNya : ,“ Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya.“ (QS Al Baqarah : 255), ataupun firmanNya, ”Dan tiadalah berguna syafa’at di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafa’at itu..“ (QS Saba : 23), maka aku adalah seorang wahabi!
Jika tuduhan wahabi dilontarkan kepada mereka yang mengharamkan segala jenis pengagungan atau keberkahan benda-benda dan tempat-tempat keramat, jimat, guna-guna termasuk segala ritual yang terkait dengannya, maka aku adalah seorang wahabi!
Jika tudingan wahabi ditujukan kepada mereka yang berusaha mengenal Allah, agama Islam dan Nabi Muhammad SAW dengan lebih baik dan mendalam seperti yang dituliskan dalam kitab Utsuluts Tsalasah (3 Landasan Utama), maka aku adalah seorang wahabi!
Dan masih ada banyak jika semisalnya yang dinisbatkan kepada mereka yang dianggap wahabi, yang secara menyeluruh berupaya memurnikan kalimat tauhid laa ilaaha illallah beserta segala aspek yang terkait dengannya berikut konsekuensinya, maka alhamdulillah, saksikanlah aku telah menjadi seorang wahabi!
Sungguh yang perlu dipertanyakan kepada mereka yang berpandangan ”miring” dan cenderung meremehkan ketika memberi cap kepada seseorang sebagai wahabi, manakala semua jika diatas dikumpulkan dan dipertanyakan kepada diri masing-masing, kalimat apakah yang akan tertera mengikuti kata maka sebagai konsekuensinya? Karena menolak semua jika diatas maka keimanan akan persaksian terhadap kalimat tauhid yang selalu diulang dalam setiap shalat, perlu dipertanyakan.
Bahkan sesungguhnya bukanlah yang memecah belah ummat ini dakwah untuk menegakkan tauhid – sebagaimana inti dakwah para nabi – melainkan dakwah lemah lembut yang membiarkan agama ini bercampur dengan segala kemusyrikan, adat istiadat, kepercayaan, bid’ah dan khurafat dengan dalih menghindari perpecahan ummat.
Wallahu a’lam

Kamis, 24 Februari 2011

Manajemen Keuangan Islam


 25 Feb 2011

LEMBAGA KEUANGAN ISLAM

I. PENDAHULUAN
Hukum Islam pada dasarnya merupakan konsep yang baku, namun pada perjalanannya tidak menutup kemungkinan dilakukan ijtihad - ijtihad di dalam bidang yang dibolehkan selama tidak keluar dari bingkai Syari`ah Islamiyah. Sehingga Islam memang betul-betul mampu menjawab seluruh perkembangan zaman. Demikian juga halnya dengan sistem ekonomi Islam yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Islam, juga tidak luput dari aktivitas ijtihad. Dengan demikian sistem ekonomi Islam diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh umat manusia, tanpa keluar dan melanggar ketentuan hukum Allah SWT. Sistem ini memiliki pengawasan yang melekat pada diri setiap individu pelaku ekonomi yang berakar pada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sistem ini pula menyelaraskan antara kemashlahatan individu dengan kemashlahatan orang banyak.
Konsep keadilan Islam dalam ekonomi ( khususnya dalam distribusi pendapatan ) menghendaki seluruh element dalam faktor produksi mendapatkan imbalan sesuai dengan kontribusinya masing-masing. Faktor modal, tenaga kerja, material asset, dan entrepreneurship, harus dihargai secara adil. Dalam pandangan Islam modal ( uang ) dengan sendirinya tidak memiliki banyak makna, modal baru bermakna jika ada faktor lain semisal tenaga kerja. Uang dengan sendirinya tidak akan menghasilkan sesuatu, tetapi jika ingin menghasilkan maka uang harus diinvestasikan pada sektor riil.

Islam sebagai sebuah agama adalah sistem yang memberikan tuntunan bagi umat manusia untuk menjalankan kehidupan ini dengan baik dan benar. Baik yang berkaitan dengan hal-hal yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (ibadah), maupun hal hal yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya (mu'amalah). Ibadah diperlukan dengan tujuan untuk menjaga ketaataan dan keharmonisan hubungan antara makhluq dan Khaliq, serta untuk mengingatkan secara terus menerus tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Ketentuan-ketentuan muamalah diturunkan untuk menjadi rules of game dalam keberadaan manusia sebagai makhluk sosial.

Sebagai seorang muslim kita diperintahkan untuk berprasangka baik terhadap sistem Islam. Kita harus yakin bahwa Islam ( termasuk sistem ekonominya ) akan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh manusia. Keyakinan ini harus terus dipupuk dan disuburkan khususnya dalam diri ummat Islam. Dengan cara membuka dan menampilkan tatanan teoretis ke dalam tatanan praktis. Jika riba dengan segala modusnya diharamkan, tentunya harus ada jalan keluar yang dapat menggantikan posisinya. Jika lembaga keuangan yang ada masih menjalankan praktek riba, tentunya harus disediakan satu lembaga keuangan yang jauh dari riba. Ketika Allah mengharamkan sesuatu, sesungguhnya Allah menghalalkan yang lain yang jumlahnya jauh lebih banyak dan lebih baik untuk umatNya.

II. LEMBAGA KEUANGAN ISLAM

Lembaga Keuangan Islam atau yang lebih popular disebut Lembaga Keuangan Syari'ah adalah sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah Islamiah. Dalam operasionalnya lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir.

Tujuan utama mendirikan lembaga keuangan Islam adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalah serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh agama Islam. Untuk melaksanakan tugas ini serta menyelesaikan masalah yang memerangkap umat Islam hari ini , bukanlah hanya menjadi tugas seseorang atau sebuah lembaga, tetapi merupakan tugas dan kewajiban setiap muslim. Menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam berekonomi dan bermasyarakat sangat diperlukan untuk mengobati penyakit dalam dunia ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh masyarakat.

Minggu, 16 Januari 2011

ARTI SAHABAT



“Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah”

“persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi!persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama”

“persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang såperti besi menajamkan besi, demikianlah sahabát menajamkan sahabatnya”

page nom